Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Penjual Es Tebu Ditangkap Densus 88 Saat Tengah Berjualan

- 2 Oktober 2020, 10:44 WIB
Ilustrasi terosisme.
Ilustrasi terosisme. /PIXABAY/ TheDigitalWay

PR BANDUNGRAYA - Pria berinisial RK (24) yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Kudus ditangkap petugas Datasemen Khusus (Densus) 88 berpakaian sipil pada Rabu, 30 September 2020.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Desa Pamotan Heru Sapto Nugroho mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap saat berjualan es tebu.

"RK ditangkap bersama saudaranya saat sedang dalam perjalanan ke tempat ia berjualan es tebu. Menurut laporan, RK diduga terlibat dalam jaringan terorisme,” ujar Heru sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI

Baca Juga: THE ALBUM BLACKPINK Catat Rekor Baru dengan Jumlah Pre Order Lampaui 1 Juta Penjualan

Heru mengaku bahwa pihaknya juga ikut mendampingi saat penggeledahan rumah RK. Namun, berbeda dengan RK, saudaranya telah dipulangkan petugas.

Setelah penangkapan di pinggir jalan, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan RK. Setelah melakukan pencarian selama 1.5 jam, petugas membawa beberapa barang.

"Awalnya pedagang es tebu tadi berboncengan dengan saudaranya sambil menggandeng alat penggiling tebu dibelakang motornya, kemudian dihadang oleh petugas dan di masukkan ke dalam mobil. Sehabis itu rumahnya digeledah, hampir dua jam penggeledahan, " katanya.

Secara terpisah, Sulistiyanto selaku ketua RT setempat, menambahkan bahwa RK tinggal di sana bersama istri dan anak. Namun, istrinya kembali ke Kudus beberapa waktu lalu setelah melahirkan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Remdesivir, Obat Terapi bagi Pasien Covid-19 yang Sudah Masuk ke Indonesia

RK tinggal di Pamotan kurang lebih sudah setahun dan tidak ada aktivitas mencurigakan. Kesehariannya ia berjualan es tebu dan selalu salat berjamaah dengan warga di sekitar tempat tinggalnya.

“Dia jualan es tebu setiap hari dan jarang berinteraksi dengan warga karena kesibukannya bekerja. Tapi rajin salat berjamaah di musala, tapi memang saat pendataan warga intruksi dari Kepala Desa, Dia selalu beralasan," tuturnya.

Menurut Heru, dari informasi yang diterimanya, RK ditangkap petugas berpakaian preman di depan rumah kontrakannya. Sebelumnya, salah satu tim Densus 88 Antiteror mengintai di depan rumah kontrakan.

Tak lama kemudian, RK dan rekannya tiba dengan sepeda motor menarik gerobak es tebu. Segera mobil muncul dari belakang dan langsung menghentikan laju RK.

Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkotika Jadi DPO, Polisi Ungkap Lokasi Persembunyian Cai Changpan

Keduanya langsung dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil. Menurut informasi, RK merupakan alumni Suriah sama halnya dengan SH (38) yang diamankan Densus 88 Antiteror di Jepara.

Sementara itu, kondisi hunian sewa yang ditempati saat ini sangat sepi dan terkunci. Di halaman rumah terdapat mesin penghancur tebu yang ia gunakan untuk berjualan setiap hari.***

 

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah