Tak hanya itu, UU Ciptaker dinilai cacat subtansi dan prosedur. Alasannya karena pembahasan poin krusial kurang transparansi dan tidak melibatkan banyak pihak.***
Tak hanya itu, UU Ciptaker dinilai cacat subtansi dan prosedur. Alasannya karena pembahasan poin krusial kurang transparansi dan tidak melibatkan banyak pihak.***
Editor: Bayu Nurullah
Sumber: RRI