Omnibus Law UU Ciptaker Dinilai Cacat Hukum, KRPI Ajukan Judicial Review

- 7 Oktober 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi RUU Cipta Kerja. /RRI

Baca Juga: Komentari Pengesahan UU Cipta Kerja, dr Tirta: Urgensinya Di mana, Kenapa Disahkan di Masa Pandemi

Akan tetapi, dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan, ternyata berbeda dengan isi kesepakatan Panja.

"Sehingga terindikasi ada pihak yang sengaja membelokkan poin-poin kesepakatan Panja," katanya.

Dihapusnya syarat PKWT maksimal tiga tahun dan sekali perpanjangan PKWT, serta dibebaskannya outsourcing akan menyebabkan semakin banyak pekerja yang diperlakukan dengan sistem PKWT dan outsourcing.

Padahal telah menjadi rahasia umum bahwa pekerja PKWT dan outsourcing adalah pekerja yang rentan dilanggar hak-hak normatifnya.

Pelanggaran hak normatif ini meliputi upah umum (termasuk upah lembur), dan jaminan sosial.

Baca Juga: Polemik Surat Telegram, Pengamat Kepolisian: Polri Seharusnya Alat Negara, Bukan Alat Pemerintah

Oleh karena itu, KRPI akan menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh isi klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

"KRPI pun berharap seluruh komponen gerakan Serikat Pekerja di Indonesia untuk bahu membahu, kompak menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat pekerja ini dengan tetap menjaga keselamatan pekerja dari bahaya Covid-19," kata Saepul.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah