Kupas Tuntas 8 Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.

Baca Juga: Sang Kakak Korban PHK, Perempuan Ini Nekat Terobos Tol dan Demo Seorang Diri: Bapak Bisa Jaga Rakyat

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003.

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
waktu istirahat dan cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Baca Juga: Sempat Terhambat karena Aktor Positif Covid-19, Drama Go Ara 'Do Do Sol Sol La La Sol' Resmi Rilis

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah