Kupas Tuntas 8 Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Shallows, Kisah Gadis Peselancar Diserang Hiu Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah