Kupas Tuntas 8 Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya : Uang pesangon tetap ada. 

Baca Juga: Kesal 7 Bulan Edukasi Harus Sia-sia Gegara UU Cipta Kerja Disahkan, dr.Tirta: Kan Lucu Aja

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. 

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Majalengka Berjalan Damai

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Baca Juga: Ledakan Kasus Covid-19 Diprediksi Terjadi di Indonesia, Ketua IDI Ungkap Bukti Nyatanya

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah