Kupas Tuntas 8 Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Baca Juga: Khawatir Klaster Demo, Ratusan Massa Diamankan Polisi, Hasil Tunjukkan 13 Reaktif Covid-19

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

Baca Juga: Pasta Gigi Bahaya, Ini 3 Tips dari Dokter Kulit Jika Terkena Gas Air Mata

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003.

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa me-PHK kapanpun secara sepihak? Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Baca Juga: Kata Kunci Kang Emil Mendadak Trending Usai Surati Presiden dan DPR, Begini Isi Pesan Ridwan Kamil

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah