Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Baca Juga: Khawatir Klaster Demo, Ratusan Massa Diamankan Polisi, Hasil Tunjukkan 13 Reaktif Covid-19
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
Baca Juga: Pasta Gigi Bahaya, Ini 3 Tips dari Dokter Kulit Jika Terkena Gas Air Mata
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003.
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa me-PHK kapanpun secara sepihak? Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Baca Juga: Kata Kunci Kang Emil Mendadak Trending Usai Surati Presiden dan DPR, Begini Isi Pesan Ridwan Kamil