7 Pernyataan Pemerintah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja yang hingga Kini Masih Menuai Polemik

- 9 Oktober 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Didik Suhartono

Baca Juga: Demonstran Rusak Fasilitas Publik, Anies Baswedan: Semua Gubernur Akan Rapat dengan Pemerintah Pusat

4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU.

Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

7. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Baca Juga: Hari Ini Bioskop di Bandung Kembali Dibuka, Kapasitas Penonton Maksimal 50 Persen

Mahfud menegaskan bahwa pernyataan pemerintah itu secara resmi ditandatangani olehnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Sebelumnya, aksi demonstrasi besar-besaran terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU terjadi di sejumlah besar daerah di Indonesia.

Puncaknya terjadi pada kemarin 8 Oktober 2020, dengan aksi yang berakhir ricuh yang diwarnai tindak perusakan fasilitas umum di berbagai daerah, termasuk di Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah