Arif menyinggung dan menyangkan kepada massa aksi yang melakukan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja melakukan tindakan anarkis sehingga berbuntut perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang akan tetapi semua itu harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kembali Kritik Pemerintah, Sentil BIN Hingga Sebut Mahfud MD Belum Paham
Menurut Rektor IPB ia memandang bahwa perbedaan pendapat di era saat ini adalah hal yang biasa, kemudian terkait perbedaan silang pendapat dalam merespon UU Cipta kerja dapat diselesaikan secara konstitusional.
Ia meminta kepada seluruh pihak agar dapat menahan diri dan membuat dialog secara jernih sehingga menghasilkan solusi.
Rektor IPB juga menyarankan kepada DPR dan Pemerintah untuk membuka diri menampung segala aspirasi dan masukan kritis dari semua pihak sebab semua itu bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final. Khususnya hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langka-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” tuturnya. ***