Dianggap Merugikan, Berikut 14 Poin Penting UU Cipta Kerja dalam Sektor Komunikasi dan Informatika

- 12 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi antena.
Ilustrasi antena. /PIXABAY/LEEROY Agency

PR BANDUNGRAYA - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan pemerintah masih menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai pihak.

Beberapa di antaranya berpendapat bahwa UU Cipta Kerja akan merugikan salah satu pihak. Namun, di samping itu tetap ada hal-hal positif dari UU Cipta Kerja jika dipelajari lebih lanjut.

Terlebih selama ini yang lebih sering mendapat sorotan hanyalah mengenai kluster ketenagakerjaan.

Padahal di dalam UU tersebut memuat lebih banyak variable yang juga menguntungkan masyarakat.

Baca Juga: LeBron James Torehkan Sejumlah Rekor, Bawa Lakers Juara hingga Raih Gelar MVP untuk Keempat Kalinya

Salah satunya dari sektor komunikasi dan informatika, dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun instagram resmi Kemenkominfo, berikut 14 poin penting dalam sektor komunikasi dan informatika yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

1. UU Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealilasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO).

2. Penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022 akan memiliki akibat luar biasa.

ASO akan berdampak pada penghematan pita frekuensi yang sangat ideal untuk kepentingan transformasi digital nasional, pendidikan, dan kedaruratan.

3. UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah in-efisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi, juga insfratruktur pasifnya dengan pendekatan insfrastruktur sharing serta menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

Baca Juga: Bertindak Brutal dari Aniaya hingga Membunuh, Warga Nigeria Tuntut Pembubaran dan Sanksi untuk SARS

4. Pemanfaatan frekuenzi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa kenaikan PDB, lapangan kerja baru, peluang usaha baru, dan penambahan PNBP.

5. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

6. Kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.

7. Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi melalui kolaborasi mutualistik.

8. Pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggara komunikasi dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk penerapan teknologi baru.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Mulai Buka Tempat Rekreasi, Warga di Luar Jakarta Boleh Berkunjung

9. Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service akan semakin mudah dan cepat yang terintegrasi dengan berbagai perizinan di seluruh kementerian atau lembaga.

10. Lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran.

11. Lembaga penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah seluruh Indonesia. Kewajiban PNBP lembaga penyiaran diatur berdasarkan daerah penyelenggaraan siaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi daerah.

12 . UU Cipta Kerja akan menghadirkan layanan TV dan telekomnukasi yang berkualitas serta layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati netizen. Dengan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan dan telekomunikasi.

Baca Juga: Inilah 30 Besar Peringkat Reputasi Girl Group K-Pop Oktober 2020, BLACKPINK Berada di Posisi Pertama

13. Pemerintah memberikan kebijakan fasilitas berupa set top box bagi masyarakat kurang mampu, agar dapat mengkoneksikan siaran TV digital ke pesawat TV lama.

14. UU Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah