PR BANDUNG RAYA - Gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang tengah merebak hampir di seluruh Indonesia membuat isu Jokowi dilengserkan menyeruak.
Isu soal Jokowi dilengserkan melalui mosi tidak percaya ini memang tengah menjadi perbincangan imbas disahkannya UU Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu.
Menanggapi soal kabar Jokowi bisa dilengserkan, TB Hasanuddin yang merupakan anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan memberikan jawaban tegas.
Baca Juga: Ciptakan Nilai Guna pada Sampah, Pemkot Bandung Maksimalkan Pengelolaan Sampah dengan Pola H2H
TB Hasanuddin yang juga mantan perwira tinggi TNI ini mengatakan bahwa yang bisa menyatakan mosi tidak percaya adalah DPR atas ketidakpercayaannya terhadap kebijakan pemerintah.
Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Lagi, Akses ke Istana Merdeka Ditutup
Dia menuturkan bahwa dengan melihat kondisi koalisi partai politik saat ini, akan menjadi hal yang mustahil untuk melengserkan Jokowi.