Gembar-gembor Jokowi Akan Dilengserkan, Anggota DPR Fraksi PDIP: Mimpi di Siang Bolong!

- 16 Oktober 2020, 13:06 WIB
Mahasiswa UI Surati Presiden Jokowi, Isinya Mengkritik Pemerintah Malah Buat Rakyatnya Susah
Mahasiswa UI Surati Presiden Jokowi, Isinya Mengkritik Pemerintah Malah Buat Rakyatnya Susah /- Foto : Instagram @jokowi

Bila memang terjadi, ia mengatakan mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

"Itu pun bila terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4," jelasnya dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Masjid Dibakar Orang Tak Dikenal, Jadi Catatan Kesekian Sepanjang 2020, Pelaku Dikutuk

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," tambahnya.

Hasanuddin menegaskan, keputusan tersebut akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3) .

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2).

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Baca Juga: Begini Kata Luhut Pandjaitan Soal Tudingan UU Cipta Kerja Dikerjakan Buru-buru

Dia menegaskan keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) .

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah