Kominfo Blokir 1.759 Konten Hoaks dari Empat Platform Medsos, Facebook Penyumbang Terbanyak

- 18 Oktober 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi informasi hoaks.
Ilustrasi informasi hoaks. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Berita palsu atau hoaks dengan beragam jenis konten, mulai dari tulisan, foto, dan video, semakin mudah tersebar di internet.

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tercatat ada sebanyak 2.020 sebaran isu hoaks terkait Covid-19 pada empat platform digital.

Di antaranya 1.497 di Facebook, 20 temuan di Instagram, 482 di Twitter, dan 21 temuan di YouTube.

Baca Juga: KPAI Menilai Anak yang Terlibat Demo Akan Berdampak Buruk pada Perkembangan

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate dalam webinar yang digelar oleh Indikator Politik Indonesia, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

"Yang sudah di-takedown, diblokir sebanyak 1.759, 1.300 Facebook, Instagram 15, Twitter 424 dan YouTube 20," kata Jhonny.

Hingga saat ini, setidaknya ada 261 temuan yang masih dalam proses, di antaranya 197 pada Facebook, 58 di Twitter, 5 di Instagram, dan 1 di YouTube.

Jhonny memaparkan bahwa Kominfo tengah melakukan patroli siber bersama pihak kepolisian setiap harinya.

Baca Juga: Di Tengah AKB, Restoran di Jalan Aceh Ketahuan Buka Tempat Bermain Anak, Pemkot Bandung Gerak Cepat

Hal tersebut dilakukan guna menemukan produsen dan penyebar hoaks di berbagai platform digital.

"Kami bersama-sama Bareskrim Polri bekerja round the clock melalui cyber ground atau patroli siber-nya Kominfo, sehari 24 jam ada 3 shift di sana, 7 hari seminggu, jadi tidak ada waktu kosong," tegasnya.

Masyarakat di Indonesia saat ini mengalami peralihan pola konsumsi informasi dari konvensional ke platform digital.

Oleh karena itu, persebaran informasi melalui platform digital perlu diawasi dengan ketat.

Pasalnya, hoaks dapat mempengaruhi masyarakat untuk memahami hal yang salah atau tidak benar.

Baca Juga: Tiongkok Tawarkan Vaksin Sinovac yang Dibanderol Rp 885.000 untuk Penggunaan Darurat

Hingga saat ini diketahui sebanyak 104 telah ditetapkan sebagai tersangka dari tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks terkait Covid-19.

Sementara 17 di antaranya telah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi daerah di Indonesia.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x