PSHK Sebut UU Cipta Kerja Tanpa Ada Tanda Tangan Presiden Jokowi Tetap Sah

- 19 Oktober 2020, 14:26 WIB
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. /ANTARA/ Sigid Kurniawan

Menurutnya, MK hanya dapat menguji sebuah UU secara moril atau materiil. Oleh karena itu, apabila MK mengabulkan uji formil, maka keseluruhan UU akan dinyatakan batal.

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Sebagai informasi, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa Presiden memiliki waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

Baca Juga: Transformasi Anne Hathaway dengan Wajah Penyihir dalam Film 'The Witches' Diunggah di Instagramnya

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," demikian bunyi pasal 73 ayat (1).

Selain itu, adapun bunyi dari pasal 73 ayat (2).

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan."***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah