Tegas! Hukum Mati Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Argo Yuwono: Tahu Undang-Undang dan Tahu Hukum

- 26 Oktober 2020, 09:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews /

“Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu Undang-Undang dan tahu hukum,” tukasnya dilaporkan PMJ News.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berpangkat perwira Kompol berinisial IZ (55) yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020 Dilaksanakan di Titik Ini

Saat diamankan, IZ tengah membawa 16 kilogram sabu bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan roda empat. Namun pada saat hendak ditangkap, keduanya sempat melarikan diri.

Petugas pun sigap dengan memberikan tindakan tegas terukur. Akibatnya, tersangka Kompol IZ terkena tembakan di lengan dan punggung. Sedangkan, rekannya HW mendapat luka sobek di kepala akibat benturan.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah