Rugikan Negara hingga Rp2.3 Triliun, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi KTP-el

- 27 Oktober 2020, 13:44 WIB
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2009-2014, Chairuman Harahap (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2009-2014, Chairuman Harahap (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018. /ANTARA/Reno Esnir

Sejumlah tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Soal Jungkook, Salah Satunya Hampir Tidak Bisa Debut dengan BTS, ARMY Wajib Tahu

Sebelumnya KPK menyebut bahwa jumlah kerugian negara atas kasus kerugian korupsi mega proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp2.3 triliun yang melibatkan jajaran legislatif.

Besarnya angka kerugian negara tersebut ditentukan berdasakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x