Sejumlah tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Soal Jungkook, Salah Satunya Hampir Tidak Bisa Debut dengan BTS, ARMY Wajib Tahu
Sebelumnya KPK menyebut bahwa jumlah kerugian negara atas kasus kerugian korupsi mega proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp2.3 triliun yang melibatkan jajaran legislatif.
Besarnya angka kerugian negara tersebut ditentukan berdasakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***