Lebih lanjut Megawati Soekarnoputri menuturkan, memang demonstrasi telah diizinkan sejak reformasi, namun tidak ada aturan hingga merusak fasilitas publik.
"Aturan dalam demo diizinkan karena ketika reformasi. Tapi adakah, aturannya bahwa untuk merusak, nggak ada, kalau ada orang bilang ada bu, mana dia, sini, sini kasih tau sama saya," ujar Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Tanggapi Keputusan Menaker, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Sektor Usaha yang Stabil Harus Menaikkan UMP
UU Cipta Kerja hingga kini memang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Bahkan, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka, Jakarta.
Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk segera membuat Perppu guna mencabut UU Cipta Kerja.***