Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Usai Sebut IDI Kacung WHO

- 3 November 2020, 14:05 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Antara/Ayu Khania Pranisitha

Setelah itu, majelis hakim pun akan mengabulkan permintaan tersebut, serta memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Siding selanjutnya, penasihat hukum Jerinx akan membacakan nota pembelaan yang akan dilaksanakan pecan depan yaitu 10 November 2020, karena masa tahanan akan habis pada 1 Desember.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah