BPJS Kesehatan Akan Nonaktifkan Peserta jika Tanpa Data Lengkap, Segera Lakukan Langkah Ini

- 4 November 2020, 06:17 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

Sebelum melakukan pembaruan data atau daftar ulang, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan BPJS, di antaranya melalui:

1. Aplikasi Mobile JKN

2. Layanan informasi melalui WhatsApp (CHIKA) di nomor 08118750400

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

4. Petugas BPJS SATU! di rumah sakit

5. Aplikasi JAGA KPK

Baca Juga: Buruh Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan Setelah Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Langkah selanjutnya, Anda dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara sebagai berikut:

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah