Akui Tak Setuju Pendapat Jerinx, Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas Jika Kita Masih Berdemokrasi

- 4 November 2020, 13:49 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

PR BANDUNG RAYA - Babak baru kasus yang menyeret Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Jerinx dituntur tiga tahun penjara dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian IDI ‘Kacung WHO’ yang digelar Selasa 3 November 2020.

Menanggapi soal Jerinx yang dituntut 3 tahun penjara, Fadli Zon menuturkan bahwa apa yang terjadi terhadao Jerinx menunjukkan demokrasi sudah benar-benar runtuh.

Baca Juga: Cair! BLT Dana Desa Sudah Disalurkan ke Penerima, Segini Total Nominalnya

“Demokrasi kita sdh benar2 mundur jauh,” tutur Fadli Zon melalui akun Twitternya yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com Rabu 4 November 2020.

Fadli Zon menilai apa yang dikatakan oleh Jerinx masih sesuai dengan koridor kebebasan pendapat. Walaupun dia mengaku tak setuju dengan pendapat Jerinx.

“Apa yg dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun sy tak setuju dg pendapatnya,” papar Fadli Zon.

Baca Juga: Tak Main-Main, Demi Hal Ini Presiden Jokowi akan Terbang Langsung ke Swiss

“Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pd semangat konstitusi ttg kebebasan menyatakan pendapat itu,” tuturnya.

Diketahui bahwa dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilaporkan RRI.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus PT DI, Aset Senilai 40 Miliar Disita

Kemudian, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Kemudian, majelis hakim pun mnegabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah