Dalam kesempatan itu, Ida membantah bahwa surat edaran itu melarang daerah menaikkan UMP.
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melakukan diskusi panjang dengan segala pemangku kepentingan ketenagakerjaan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional.
Ida menambahkan bahwa inti dari sudar edaran tersebut adalah menekan agar gubernur tidak menurunkan upah minimum provinsi.
“Menjadi tidak enak jika bahasanya itu tidak naik, padahal sebenarnya kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah dibawah UMP tahun 2020,” tutupnya.***