3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor telepon, dan password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
Baca Juga: Ini Komentar Malih terhadap Ade Londok Setelah Insiden Tarik Kursi yang Membuatnya Terjatuh
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar.
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke situs resmi Kemnaker dan klik "Masuk" di pojok kanan atas situs.
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***