Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8, yakni bahwa larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk peneitngan terbatas.
Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud yakni sebagai berikut:
"Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.
- Kepentingan adat
- Ritual keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi
- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Habib Rizieq Ceramah di Ponpes Bogor, Polri Lakukan Pengamanan Lalin
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut perihal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR dari tiga fraksi.***