Soju, Wine hingga Vodka, Berikut 9 Jenis Minuman yang Dilarang dalam RUU Minuman Berakohol

- 16 November 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

PR BANDUNGRAYA - Rencana DPR yang akan membahas RUU Minuman Beralkohol ternyata menuai sejumlah polemik dari sejumlah masyarakat adat.

Sejumlah masyarakat adat menilai aturan tersebut sebagai sebuah penghapusan nilai tradisi yang sudah mereka lakukan sejak turun temurun.

Namun di sisi lain bagi sejumlah masarakat yang hidup di daerah perkotaan banyak yang merespon baik rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga: RUU Minol Terancam Ditolak, Baleg Desak Ketua DPR Segera Komunikasi dengan Pemerintah

Hingga saat ini DPR terus mempertimbangkan sejumlah aspek dari penerapan aturan tersebut.

Dalam RUU Minuman Beralkohol tersebut mencantumkam sanksi pidana penjara selama maksimal dua tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang melanggar Undang-Undang ini.

Selain itu berlaku juga ancaman hukuman bagi orang yang menyimpan, dan mengedarkan minuman berakohol ke sejumlah wilaah di Indonesia.

Sebelumnya sebanyak 21 anggota DPR dari tiga fraksi partai politik mengusulkan pelarangan minuman beralkohol.

Awal kemunculan usulan UU tersebut terjadi pada 2015 lalu dan hingga saa ini rancangan tersebut masih menuai sejumlah kendala.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ridwan Kamil Punya Utang Rp 1.75 Triliun ke Bank Dunia?

Terdapat beberapa klasifikasi minuman berakohol yang akan dilarang jika nantinya UU tersebut sudah disahkan.

1. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),

2. Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),

3. Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu terdapat pula 9 jenis minuman berakohol yang akan dilarang di pasaran.

1. Wine

berbahan dasar anggur yang melalui proses fermentasi, minuman ini banyak memiliki sejumlah variasi dan inkaan alkohol yang berbeda.

Tingkatan tersebut tergantung pada pemilihan jenis bahan dan penyulingan anggur dalam proses pembuatannya.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen, Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

Baca Juga: Merasa Tampil Baik, Bruno Fernandes Percaya Diri Bandingkan Dirinya dengan Legenda MU Paul Scholes

2. Vodka

Vodka memiliki ciri khas yaitu berwarna bening seperti air yang membuatnya tampak berbeda dengan minuman berakohol lainnya.

Minuman jenis ini mempunyai tingkatan alkohol cukup tinggi yang bisa mencapai 35 hingga 60 persen dan sering membuat orang yang meminumnya akan sempoyongan.

3. Rum

Rum merupakan minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula.

Minuman jenis ini memiliki banyak sekali peminat dengan kadar alcohol bisa mencapai 37.5 persen.

4. Bir

Minuman ini mungkin salah satu jenis yang sering kita dengar. Bir mengandung alcohol yang mencapai 4 hingga 6 persen dan membuatnya masuk kedalam golongan A.

Baca Juga: Sinopsis dan Fakta Film Superhero Indonesia Gundala yang Masuk Nominasi SCTV Awards 2020

5. Soju

Minuman Soju berasal dari Korea Selatan dan mempunyai kadar alkohol sebesar 20 hingga 40 persen.

6. Wiski

Minuman hasil fermentasi dari gandum atau jagung ini mempunyai kadar alkohol 40 sampai 50 persen.

7. Tequila

Tequila merupaka minuman beralkohol berasal dari negara Meksiko yang dibuat dari fermentasi tanaman agave dan mempunyai kandungan alcohol sebesar 40 persen.

8. Tuak dan Ciu

Minuman ini menjadi jenis yang sering masyarakat konsumsi karena harganya yang terbilang murah.

Tuak dibuat dengan bahan dasar air nira yang melalui proses fermentasi, sedangkan ciu berasal dari singkong yang difermentasikan.

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.

Baca Juga: Perbedaan Pneumonia dengan Covid-19, Menkes Imbau Masyarakat Agar Terapkan Hidup Bersih

9. Sake

sake mempunyai kadar alkohol mencapai 16 persen dan menjadi minuman populer saat musim dingin di Jepang.***

Editor: Bayu Nurulah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah