Viral Mahasiswa Unnes Lapor Rektor Sendiri ke KPK, Nasibnya Kini 'Dipulangkan', Simak Tanggapan KPK

- 17 November 2020, 16:13 WIB
Gedung KPK: Nasib mahasiswa Unnes yang melaporkan rektornya sendiri ke KPK atas dugaan kasus korupsi.
Gedung KPK: Nasib mahasiswa Unnes yang melaporkan rektornya sendiri ke KPK atas dugaan kasus korupsi. /Pikiran-rakyat.com

PR BANDUNGRAYA - Beberapa hari lalu, viral seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan rektornya atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar buruknya, mahasiswa tersebut ‘dikembalikan’ kepada orang tua oleh pihak kampus setelah membuat laporan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyayangkan keputusan pihak Unnes yang mengembalikan mahasiswanya.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Ini Ternyata Beracun, Hati-hati Ada Lidah Buaya dan Lidah Mertua

Perlu diketahu, mahasiswa tersebut bernama Frans Napitu yang dipulangkan kepada orangtuanya setelah sebelumnya melapor ke KPK terkait dugaan korupsi Rektor Unnes.

Ghufron menilai bahwa Frans Napitu mempunyai hak untuk melapor kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut, kata Ghufron, dilindungi oleh hukum sebagaimana Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Upadate Harga Tanaman Hias per November 2020: Janda Bolong hingga Lidah Mertua

"Secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron sebagaimana dilaporkan Antara.

Bahkan, lanjut dia, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ucap Ghufron.

Baca Juga: Ternyata Ada Kisah Nyata Dibalik Drama Korea Crash Landing on You, Namun..

Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," katanya.

Baca Juga: Kesal Sang Mantan Gaet Pacar Baru yang Lebih Cantik, Wanita Asal Vietnam Ini Nekat Operasi Plastik

Dalam laporannya ke KPK, Frans Napitu menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan/anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes.

Sehingga memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan olehnya.

Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Profil 4 Member aespa yang Akan Memulai Debut Hari Ini, Apa Nama Fandomnya?

Frans Napitu juga menegaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan pada situasi pandemic dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah