PR BANDUNGRAYA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai polemik.
Meski telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, sejumlah pihak tetap menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai tidak melibatkan pihak yang terdampak langsung seperti buruh atau pekerja.
Baca Juga: Mendikbud Limpahkan Kewenangan Pada Daerah, Per Januari 2021 Siswa Bisa Jadi Belajar Tatap Muka
Kendati demikian, pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah yang dapat menampung aspirasi masyarakat secara online terkait RPP, Rancangan Perpres, maupun UU Cipta Kerja
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau masukan perihal UU Cipta Kerja dan aturan turunannya secara online di sini.
Baca Juga: Wanna One Dikonfirmasi Batal Reunian dan Tampil di MAMA 2020, Berikut Pernyataan dari Pihak CJ ENM
Hingga saat ini, portal online tersebut telah memuat sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan tiga Rancangan Perpres.
Selain melalui portal online, Kemenko Perekonomian berencana akan membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi serupa.
Tim Serap Aspirasi ini akan bertugas untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari RPP dan Rancangan Perpres turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pernah Merasa Hancur, Jimin BTS Ungkap Hal Apa yang Bisa Memberinya Kekuatan untuk Move On
Tim Serap Aspirasi akan terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili sektor-sektor dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, Tim Serap Aspirasi untuk menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Rancangan Perpres.
Dilansir dari Antara, Tim Serap Aspirasi ini akan terdiri dari Prof Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof Satya Arinanto, Prof Hikmahanto, Prof Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing.
Baca Juga: Antisipasi Terjadi Lonjakan Kemiskinan, Kemensos Siapakan Program yang Terencana
Kemudian Bomer Paribu, KH Robikin Emhas, Andi Najimi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang.
Selanjutnya, Prof Nur Hasan Ismail, Prof Haryo Winarso, Prof Muhammad Yamin, Prof Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.
Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi untuk sektor-sektor lainnya di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan.***