Orang Ini Bakal Gagal Lolos Pendaftaran PPPK 2022, Buruan Cek Apakah ANDA SALAH SATUNYA?

3 November 2022, 14:58 WIB
Orang Ini Bakal Gagal Lolos Pendaftaran PPPK 2022, Buruan Cek Apakah ANDA SALAH SATUNYA? /pexels/lex photography

BANDUNGRAYA.ID - Orang Ini Bakal Gagal Lolos Pendaftaran PPPK 2022, Buruan Cek Apakah ANDA SALAH SATUNYA?.

Syarat pendaftaran PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sehingga dapat dipastikan bahwa orang yang tidak memenuhi syarat akan gagal lolos seleksi.

Baca Juga: Bocoran Tes dan Jumlah Soal Ujian PPPK 2022 Bagi Guru Honorer, Dijamin Lolos Jadi ASN?

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru sejak 31 Oktober 2022.

Tenaga pengajar menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam PPPK tahun ini. Karena profesi guru erat kaitannya dengan pengembangan sumber daya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Kategori Pelamar Umum Wajib Tau!

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru bisa diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK Guru yang akan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Kemudian seleksi administrasi akan dimulai 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.

Sementara pengumuman hasil seleksinya administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dilaksanakan pada 16 November sampai 17 November 2022.

Baca Juga: RESMI! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Ini Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id Serta Persyaratannya

Perlu diketahui bahwa seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru 2022 menggunakan UNBK Kemendikbud.

Setelahnya, data dienkripsi untuk pemrosesan nilai dalam sistem pemrosesan data SSCASN yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.

Sebelum mengikuti pendaftaran PPPK 2021, berikut ini syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka! Simak Jadwal Pelaksanaan Seleksi dan Berkas yang Perlu Disiapkan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka! Simak Jadwal Pelaksanaan Seleksi dan Berkas yang Perlu Disiapkan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika Anda tidak memenuhi syarat ini, maka Anda akan gagal lolos pendaftaran PPPK


Setelah Anda memenuhi kriteria tersebut, maka harus mengikuti langkah-langkah pendafataran PPPK 2021 sebagai berikut:

Cara Daftar PPPK 2021:

Pertama, Buat akun di portal sscasn.bkn.go.id

Kedua, Klik menu registrasi

Ketiga, masukkan data pribadi, berupa: NIK, Nomor KK, Nama lengkap, Tempat tanggal lahir,
Jenis kelamin, Email pribadi, Nomor HP yang aktif, Password, Pertanyaan dan jawaban pengaman

Keempat, unggah scan KTP dan juga Swafoto

Kelima, masukkan kode CAPTCHA yang dikirim ke ponsel Anda

Keenam, klik submit

Ketuhuh, masuk kembali ke dalam situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

Ke delapan, lengkapi data pribadi yang belum diisi

Ke sembilan, Pilih jenis formasi

ke sepuluh, Upload dokumen lalu cek resume

Ke sebelas, Cetak kartu informasi serta kartu pendaftaran akun Anda

Perlu diketahui, proses pendaftaran PPPK 2022akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K).

Sementara, penetapan kebutuhan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler