JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK

16 November 2022, 20:10 WIB
JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK /Freepik/

BANDUNGRAYA.ID- JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK.

Uang pesangon ialah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai bayaran ketika karyawan tersebut terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menghitung dengan tepat terkait berapa jumlah uang yang didapatkan setelah terdampak karyawan terdam PHK.

Perusahaan wajib memberikan detail jumlah uang pesangong.

Baca Juga: Input Data Diri Sesuai NIK: Gak Perlu Daftar BLT UMKM November, Selamat Dapat Rp600 ribu Jika Ikuti Cara Ini

Sebab terdapat Undang-Undang dan regulasi baku, sehingga jika suatau saat perusahaan tidak benar menghitung uang pesangon karyawannya maka akan dihadapkan dengan hukum yang berlaku.

Hal itu dikarenakan perusahaan dianggap menyalahi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Undang-Undang yang mengatur PHK ada pada nomor 13 Tahun 20003 membahas mengenai Ketenagakerjaan.

Undang-Undang tersebut berbunyi “PHK ialah suatau Pemutusan Hubungan Kerja karena terjadi sesuatu yang mengakibatkan berkahirnya hak dan kawajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”.

Baca Juga: Ini Isi Pesan Wakil Kepala BPIP saat Kukuhkan 401 Pengurus PKUB di Klaten

PHK dibagi menjadi dua yaitu PHK Sukarela atau PHK tidak suka rela.

PHK suka rela adalah bisa terjadi sebab tanpa paksaan seperti resign, tidak lulus masa probation, selesainya kontrak, memasuki usia pensiunan, bisa jadi sudah dalam kondisi meninggal dunia.

PHK tidak suka rela ialah PHK yang sifatnya memaksa seperti pelanggran aturan perusahaan atau kontrak.

Mungkin karena Kondisi lain yang menyebabkan hubungan kerja berakhir dengan paksaan (tercantum dalam pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja).

Perhitungan uang pesangon

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK Mudah dan Cepat

Bedasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, inilah cara menghitung besaran uang pesangon:

  • Kurang dari 1 tahun = 1 kali upah
  • 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Perhitungan uang penghargaan masa kerja

Berdasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, dapat ditungin bearannya melalui:

  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

Perhitungan uang penggantian Hak

Berdasarkan Paal 81 Angka 44 UU Cipta Kera, ialah:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Itulah perhitungan uang pesangon, pengharagaan, pergantian hak karena PHK, semoga bermanfaat.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler