Baca Juga: Alhamdulillah Kemenag Siapkan BLT dan Beasiswa untuk Ustaz dan Santri, Mulai BOS, PIP hingga Sarpras
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, penerima PIP atau siswa yang memegang KIP akan mendapatkan dana bantuan sebesar:
1. Jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun
2. Jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
Baca Juga: Cara Jitu Aktivasi Bantuan KIP PIP Rp 1 Juta untuk Siswa, Login pip.kemdikbud.go.id Langsung Cair!
3. Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus: Rp1.000.000 per tahun
Berikut ini cara mengecek daftar penerima PIP:
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Masukan tanggal lahir dan nama ibu kandung