- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
- 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
- 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
- 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
- 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
- 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
Perhitungan uang penggantian Hak
Berdasarkan Paal 81 Angka 44 UU Cipta Kera, ialah:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Itulah perhitungan uang pesangon, pengharagaan, pergantian hak karena PHK, semoga bermanfaat.***