JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK

- 16 November 2022, 20:10 WIB
JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK
JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK /Freepik/
  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

Perhitungan uang penggantian Hak

Berdasarkan Paal 81 Angka 44 UU Cipta Kera, ialah:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Itulah perhitungan uang pesangon, pengharagaan, pergantian hak karena PHK, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah