JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK

- 16 November 2022, 20:10 WIB
JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK
JANGAN PANIK! Inilah Cara Hitung Uang Pesangong, Pengharaan, Pengganti Hak Karena PHK /Freepik/

Baca Juga: Ini Isi Pesan Wakil Kepala BPIP saat Kukuhkan 401 Pengurus PKUB di Klaten

PHK dibagi menjadi dua yaitu PHK Sukarela atau PHK tidak suka rela.

PHK suka rela adalah bisa terjadi sebab tanpa paksaan seperti resign, tidak lulus masa probation, selesainya kontrak, memasuki usia pensiunan, bisa jadi sudah dalam kondisi meninggal dunia.

PHK tidak suka rela ialah PHK yang sifatnya memaksa seperti pelanggran aturan perusahaan atau kontrak.

Mungkin karena Kondisi lain yang menyebabkan hubungan kerja berakhir dengan paksaan (tercantum dalam pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja).

Perhitungan uang pesangon

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK Mudah dan Cepat

Bedasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, inilah cara menghitung besaran uang pesangon:

  • Kurang dari 1 tahun = 1 kali upah
  • 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Perhitungan uang penghargaan masa kerja

Berdasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, dapat ditungin bearannya melalui:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah