Baca Juga: Ini Isi Pesan Wakil Kepala BPIP saat Kukuhkan 401 Pengurus PKUB di Klaten
PHK dibagi menjadi dua yaitu PHK Sukarela atau PHK tidak suka rela.
PHK suka rela adalah bisa terjadi sebab tanpa paksaan seperti resign, tidak lulus masa probation, selesainya kontrak, memasuki usia pensiunan, bisa jadi sudah dalam kondisi meninggal dunia.
PHK tidak suka rela ialah PHK yang sifatnya memaksa seperti pelanggran aturan perusahaan atau kontrak.
Mungkin karena Kondisi lain yang menyebabkan hubungan kerja berakhir dengan paksaan (tercantum dalam pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja).
Perhitungan uang pesangon
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Baru di PHK Mudah dan Cepat
Bedasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, inilah cara menghitung besaran uang pesangon:
- Kurang dari 1 tahun = 1 kali upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah
Perhitungan uang penghargaan masa kerja
Berdasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, dapat ditungin bearannya melalui: