Jika sudah tidak bisa ditangani pastikan pihak gedung lekas menghubungi unit Pemadam Kebakaran yang berada diwilayah gedung, nomor Rumah Sakit (yang menyediakan ambulance), dan hubungi pihak pihak yang berwajib.
Baca Juga: Sevilla Juara Liga Europa, Tegaskan Dominasi Klub Spanyol di Kompetisi Antarklub Eropa
10. Gedung memiliki Sertifikat Laik Fungsi
Setiap gedung kantor, apartemen, dan lainnya selain harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen yang sangat penting yakni harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kebijakan tersebut sudah diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.***