Hore! Ibu Rumah Tangga Siap-siap Terima Transferan Rp 300 Ribu, Apakah Anda Sudah Terdaftar?

5 Januari 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi bansos 2021 /Antara

PR BANDUNGRAYA – Masa pandemi Covid-19 memunculkan fenomena baru di masyarakat yaitu dengan meningkatkan kasus perceraian. Hal ini pun menjadi perhatian dari pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyebutkan bahwa efek dari virus Covid-19 ini banyak memunculkan kekerasan dalam rumah tangga. Salah satunya disebabkan karena faktor ekonomi.

Menurutnya kekerasan dalam rumah tangga wajib diwaspadai. Sebab pandemi Covid-19 secara tidak langsung juga menyerang kesehatan mental.

Baca Juga: Tolak Vaksin Bisa Didenda Rp5 Juta, Apakah Penderita Penyakit Komorbid Termasuk? Ini Daftarnya

Guna melindungi perempuan Kementerian Keuangan telah menyiapkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ibu rumah tangga untuk menekan tingkat kekerasan rumah tangga. Tujuan pemberian bantuan tersebut agar dapur rumah tangga tetap 'ngebul'.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp695,2 Triliun untuk melaksanakan program PEN sepanjang tahun ini dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari tekanan pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) akan diberikan kepada 10 juta penerima dengan nilai sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Waduh, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Akan Didenda Rp5 Juta? Begini Kata Wagub DKI Jakarta

Besarnya anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggarkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bansos ini mencapai Rp12 triliun.

Bansos ini akan diberikan di tahun 2021 dengan skema penyaluran selama empat tahap, setiap tiga bulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Bansos PKH ini juga diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Diperkuat Pernyataan Jimly Asshiddiqie, Begini Cara BEM UI Buka Suara Soal Pembubaran FPI

Jika termasuk sebagai penerima bansos Rp300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemberian dana PKH ini diperuntukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Besaran dana bantuan PKH diantaranya, ibu hamil atau nifas Rp250 ribu/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250 ribu/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200 ribu/bulan, dan lanjut usia Rp200 ribu/bulan.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Sudah Dicairkan Sejak 4 Januari 2021, Punya Anda Termasuk?

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp 75 ribu/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp 125 ribu/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp 166 ribu/bulan. Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, maka Anda bisa melakukan cek penerima bansos Program Keluarga Harapan 2021 dengan cara sebagai berikut ini:

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Netizen Indonesia Bingung, Iklan Coca-Cola Dinyanyikan BTS? Ini Konfirmasi Big Hit Entertainment

2. Lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di sebelah kiri atas, lalu pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Masukkan nomor sesuai ID yang telah dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

3. Masukkan nama lengkap (nama sesuai KTP untuk ID NIK, nama ART untuk ID DTKS, nama peserta untuk PBI JK/KIS).

4. Ketik ulang kode captcha pada tampilan, kemudian klik cari.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan dari Petinggi Jamaah Islamiyah, Ternyata Anggota Muda di Bawa ke Negara Ini

5. Setelah itu, Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.

Adapun, jika Anda ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler