Dana BLT UMKM Tahun 2021 Ditambah hingga Tak Perlu Bayar Pajak? Berikut Besaran dan Penjelasannya

11 Februari 2021, 16:04 WIB
Penjual menyiapkan pesanan di Kios UMKM kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2020. /ANTARA/Rivan Awal Lingg

PR BANDUNGRAYA – Sebagai salah satu aspek penting, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah karena menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional.

Hingga saat ini, di Indonesia terdapat lebih dari 64 juga unit usaha kecil dan menengah, dan jumlah tersebut mencapai sekitar 99 persen dari total pelaku usaha.

Sayangnya, ketika wabah pandemi Covid-19 menyebar ke Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu, sektor ekonomi termasuk sektor UMKM juga mengalami dampak yang signifikan akibatnya.

Baca Juga: Lagu Dynamite BTS Kokoh Di Tangga Lagu Billboard, Ini Lirik Lagunya

Usai pertama kali diumumkannya warga yang terkena virus corona pada 2 Maret 2020 lalu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus dan sektor-sektor yang terkena dampaknya.

Sebagai salah satu sektor usaha yang mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, tahun 2021 ini, sektor UMKM telah mendapatkan alokasi dana stimulus sebesar Rp150.1 triliun.

Alokasi dana stimulan tersebut merupakan bagian dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan meningkat jumlahnya menjadi Rp619 triliun tahun ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 11 Februari 2021: Al Berjanji Akan Menebus Kesalahannya

Untuk menanggulangi pandemi dan mengatasi dampak ketidakpastian akibat Covid-19, program ini juga akan memberikan insentif perpajakan bagi sejumlah sektor usaha sekitar Rp42 hingga Rp60 triliun.

Dalam program pemerintah, sektor UMKM memiliki peran penting dalam mengungkit pemulihan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, dana yang disalurkan jumlahnya tergolong besar.

Terkait hal ini, pemerintah memberikan sejumlah dukungan dalam bentuk pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, hingga pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga: Sudah Punya KIP? Begini Cara Cairkan BLT PIP, Bisa hingga Rp1 Juta

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23), pemerintah telah memperpanjang insentif pajak sebagai bantuan bagi wajib pajak sektor UMKM dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Hingga 30 Juni 2021, sektor UMKM mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5 persen sehingga wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Selain itu, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM pun tidak perlu melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak dalam transaksi dengan pelaku UMKM.

Baca Juga: Dijuluki 'Angel', Member J-Hope BTS Bongkar Sifat Asli Jimin jika Hal Ini Terjadi

Saat ini, pemerintah kabarnya tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja.

RPP baru tersebut berkaitan dengan sektor UMKM, kementerian, Lembaga, dan daerah yang diwajibkan mengalokasikan hingga 40 persen barang dan jasanya kepada UMKM koperasi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler