PERHATIKAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Bisa Cair kepada Pelaku UMKM yang Memenuhi Kriteria Ini

6 April 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi program bansos. Berikut kriteria pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA – BLT UMKM Rp1,2 juta hanya bisa cair kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi kriteria.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa Bantuan Sosial atau bansos di tengah Pandemi Covid-19.

Satu di antara bantuan sosial yang diberikan pemerintah yakni BLT UMKM.

Mengingat masih banyak pelaku UMKM yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM membuka kembali penyaluran BLT UMKM di tahun 2021.

Baca Juga: Sehun EXO dan Song Hye Kyo Beradu Akting di Drama Ini, Berperan sebagai Desainer

Baca Juga: Siap-siap Daftar! Ini 8 Instansi yang Menerima Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Meski sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BLT UMKM 2021 akan menyasar kepada 9,8 juta pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19.

Uang yang akan didapatkan oleh para pelaku UMKM yang terdaftar senilai Rp1,2 juta.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM, segera kunjungi kantor lembaga penyalur dengan membawa beberapa dokumen penting.

Dokumen yang wajib dibawa oleh para pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, diantaranya:

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Ini Cara Daftar Penerima Banpres BPUM di Koperasi

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Majelis Hakim PN Jaktim Ungkap Alasannya

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor telepon

Pemerintah akan memberikan uang BLT UMKM Rp1,2 juta hanya kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008, berikut kriteria pelaku UMKM, agar bisa mendapat dana dari program bansos BLT UMKM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Man City vs Dortmund di Liga Champions, Ini Prediksi Skor, Head to Head hingga Susunan Pemain

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila Anda dirasa sudah sesuai dengan kriteria dari pemerintah, data Anda akan diproses di kantor lembaga penyalur, dimana Anda mendaftar.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Real Madrid vs Liverpool Liga Champions, Lengkap dengan Link Live Streaming

Berikut ini proses tahapan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Seluruh data pelaku UMKM yang diusulkan akan diproses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

2. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

3. Bank penyalur akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data.

4. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut, wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler