Simak Daftar Gaji PNS Golongan 2/II A,B,C dan D! Penasaran Apa Saja Tunjanggannya?

9 Januari 2022, 15:05 WIB
Simak Daftar Gaji PNS Golongan 2/II A,B,C dan D! Penasaran Apa Saja Tunjanggannya? /Instagram.com/korpri_indonesia

BANDUNGRAYA.ID - Banyak orang masih bertanya-tanya dan penasaran terkait berapa gaji PNS golongan 2 atau II A, B, C dan D. Simak ulasannya.

Pegawai negeri sipil atau PNS adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Gaji PNS telah diatur pemerintah sesuai pangkat dan golongan. Pemerintah mengatur gaji setiap PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Golongan I A, B, C dan D Lengkap dengan Tunjanggannya TERBARU 2022

Baca Juga: Situs Free Download TERBARU, MP3 Juice: Ubah Video Youtube Jadi Musik MP3 Cuman Satu Kali Klik!

PNS ini merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.

Banyak orang ingin menjadi seorang PNS. Sebab, salah satunya memiliki gaji yang memadai.

Gaji PNS kerap kali dianggap menjanjikan sehingga membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS.

Bahkan selain mendapatkan gaji, PNS juga memperoleh beragam tunjangan profesi yang menggiurkan.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Batal Naik, Menteri PAN-RB: Usulan Peningkatan Kami Hentikan Dulu

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Buka Formasi 1 Juta Guru, Ternyata Ini Perbedaan dan Persamaan P3K dengan PNS

Lantasan berapa sebenarnya gaji PNS 2022 terbaru? Simak daftarnya di Sini

DAFTAR GAJI PNS 2022 TERBARU

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)

Golongan II A: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan II B: Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

Golongan II C: Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

Golongan II D: Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

DAFTAR TUNJANGAN PNS

1. Tunjangan kinerja PNS

- Kementerian Keuangan (masa kerja 27 tahun) : Rp46,95 juta (Sesuai Perpres 156/2014).

- Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan untuk jabatan tertinggi: Rp 33,2 juta (Jabatan Tertinggi) Rp 2,53 juta (Jabatan Terendah)

2. Uang makan PNS (Permen Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).

Golongan I: Rp35.000

3. Tunjangan jabatan PNS

Eselon IB Rp 4.375.000

Eselon IA Rp 5.500.000

4. Tunjangan suami/istri PNS

5. Tunjangan anak PNS

6. Uang dinas PNS

Itulah daftar gaji PNS golongan 2 atau II A,B,C dan D terbaru lengkap dengan tunjangannya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler