BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Segera Cair, Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini

- 10 Desember 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

PR BANDUNGRAYA - Sejak pandemi Covid-19 muncul di Indonesia, beberapa sektor menjadi terganggu, salah satunya sektor ekonomi.

Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa harus menghentikan para pekerja karena mengalami krisis ekonomi.

Hingga kini, pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Habib Rizieq Ternyata Sudah Lebih dari 2 Kali Mangkir saat Dipanggil Polisi

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat.

Dana triliunan rupiah telah dikucurkan untuk program bantuan sosial kepada masyarakat.

Salah satu bantuan dari pemerintah yakni BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BLT Subsidi Gaji tersebut untuk tahun ini saja sudah mencapai 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani: untuk Kendalikan Konsumsi Produk Tembakau

Diberitakan sebelumnya oleh Beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Cek Nama Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini", penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji hingga akhir November telah mencapai 11,05 juta karyawan.

Adapun subsidi gaji adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Adapun rincian penyaluran kepada total 11 juta orang tersebut.

Baca Juga: Aktor Start-Up Kim Seon Ho Ungkap Kesan Pesan Memainkan Peran Han Ji Pyeong

- Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh
- Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh
- tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh
- Tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh
- Tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Menurut data Kemnaker, sampai dengan 23 November 2020 BSU termin pertama telah disalurkan kepada 12.252.773 orang atau 98,78 persen dari target 12.403.896 orang.

Namun, masih terdapat 151.123 orang yang belum tersalurkan subsidi gaji tersebut akibat beberapa kendala.

Sehingga kemungkinan besar BLT termin 2 tahap 6 diprediksi bakal ikut cair pada Desember 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka, Kombes Pol Yusri Yunus: Ada 6 Orang

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida Fauziyah mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, nama orang tua, email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor handphone yang terdaftar

Baca Juga: Cek Dana Bantuan PIP KIP untuk Siswa SD, SMP hingga SMA, Cukup Login di Laman SiPintar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas situs.
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x