Yes! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp600.000 Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Berikut

- 18 Desember 2020, 14:08 WIB
Ilustrasi BLT BSU bagi pekerja atau buruh.
Ilustrasi BLT BSU bagi pekerja atau buruh. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Berita baik bagi para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Pasalnya kini pemerintah akan kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji/upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya pada bulan Desember 2020.

Para pekerja atau buruh yang merasa bahwa dirinya telah memenuhi syarat dan ketentuan beserta belum mendapatkan bantuan Rp600.000 akan mendapatkan bantuan tersebut.

 Baca Juga: Akhirnya Anak-anak Bertemu Anies Baswedan Walau di Balik Jendela, Pesan Sang Istri: Rindu Tentunya..

Untuk melihat nama anda terdaftar atau tidak bisa mengunjungi atau cek online daftar penerima di link kemnaker.go.id.

Bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bagi para pekerja atau upah yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan BLT BSU BPJS ini diberikan sebesar Rp600.000 per bulan atau Rp1,2 juta sekali transfer dalam jangka dua bulan.

Hal ini akan diberikan kepada para karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan sejak termin 2.

Baca Juga: Aksi 1812 Tak Kantongi Izin, Polda Metro Jaya Tetap Siapkan Rapid Test bagi Semua Peserta

Bantuan BLT BSU BPJS masih berjalan dikarenakan bantuan ini masih belum cair terhadap seluruh karyawan yang telah ditargetkan oleh Kemenaker untuk mendapatkan BLT subsidi gaji.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, dari total keseluruhan ada 12,4 juta penerima. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan baru menyalurkan hingga 12,26 juta orang di termin 1 dan 11,04 juta orang di termin 2.

Total keseluruhan anggaran yang sudah digelontorkan oleh Kemnaker mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Berdasarkan hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya kini telah berupaya sekuat tenaga untuk mengusahakan agar karyawan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan belum mendapatkan bantuan akan segera ditransfer.

Baca Juga: Pemeran Boba Fett di Film Original Star Wars, Jeremy Bulloch Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya seperti dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Kemnaker.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," sambungnya.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di situs resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Kucing dan Laba-laba Termasuk, Berikut 5 Binatang yang Disayangi Malaikat

1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas situs

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas situs.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 999, Flashback Yamato vs Ace Hingga Kaido, Big Mom Incar Nico Robin!

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker Nomor 14 tahun 2020 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

Baca Juga: Gemasnya Jimin BTS Pakai Baju Mirip Minion, Jadi Perhatian Studio Kartun

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah