Ini Syarat Dapatkan BLT PKH hingga Rp2 Juta bagi Siswa Mulai dari Tingkat SD, SMP, dan SMA

- 11 Januari 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi BLT untuk siswa.
Ilustrasi BLT untuk siswa. /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini, pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat.

Dana triliunan rupiah telah dikucurkan untuk program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Baca Juga: KABAR BAIK, Polisi Beri Dispensasi SIM Kedaluarsa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Salah satu bansos yang diberikan yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

BLT PKH 2021 ini disalurkan Kemensos kepada siswa untuk tingkat SD, SMP hingga SMA.

Total bantuan yang disiapkan selama setahun mulai dari Rp900.000 hingga Rp2 juta per siswa.

Melalui Twitter resmi Kementerian Sosial merinci, besar bantuan bagi pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun.

Baca Juga: Waduh! Gedung DPRD Kota Bandung Ditutup Pasca Anggota Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara untuk tingkat SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun.

Artikel ini sudah tayang di Fix Indonesia dengan judul "Simak, Ini Syarat Mendapatkan BLT PKH untuk Anak Sekolah Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta".

Pemerintah mengharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik.

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Fadli Zon Dikabarkan Kenakan Baju Bertuliskan 'Jubir Bokep', Simak Faktanya

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan dana PKH berupa BLT dari pemerintah tersebut, di antaranya:

1. Pelajar dan orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Manohara Ungkap Kekecewaanya karena Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR RI, Ada Apa?

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir. Orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Kominfo Pastikan Tak Ada Gangguan Frekuensi Penerbangan

Untuk tambahan informasi, melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.

BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.***(Oktavino putra Hanidar/ Fix Indonesia)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah