Program BLT modal usaha terbitan Kemensos di peruntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lulus atau graduasi.dari Program Keluarga Harapan (KPM).
Baca Juga: Antara Pembangunan dan Lingkungan, ICEL Proyeksikan 4 Tugas Lingkungan Hidup 2021 untuk Pemerintah
Dengan kata lain, masyarakat yang tidak tergabung dalam program PKH dan KPM PKH yang belum dinyatakan lulus tidak bisa dapat BLT modal usaha.
2. Tidak Memiliki Usaha
Tidak semua KPM PKH Graduasi bisa mendapatkan bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta. Hanya KPM PKH Graduasi yang sudah memiliki rintisan usaha.
Baca Juga: Maluku Tenggara Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
Meskipun warga termasuk dalam kelompok KPM PKH Graduasi, namun jika tidak sedang merintis usaha maka tidak memenuhi syarat penerima bantuan BLT.
3. Jenis Usaha Tidak Sesuai
Ada 6 jenis usaha PKM Graduasi yang dinyatakan layak menerima bantuan modal usaha yakni pemilih usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, petani dan peternak.
Baca Juga: Dua Aktor Ini Dikabarkan Akan Berperan Jadi Eksentrik dalam Film Terbaru Warner Bros 'Wonka'