Catat! Ini 4 Alasan Tidak Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 juta, Salah Satunya Jenis Usaha Tidak Sesuai

- 20 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT modal usaha.
Ilustrasi BLT modal usaha. /PIXABAY/5851928

PR BANDUNGRAYA – Ada banyak alasan kenapa masyarakat tidak bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha sebesar Rp3,5 juta, yang pasti golongan tersebut tidak memenuhi syarat.

Setelah hampir satu tahun Indonesia melawan pandemic Covid-19, dampak negatif dari situasi ini turut dirasakan sektor perekonomian. Salah satunya, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang semakin sulit menjalankan roda bisnis.

Melihat situasi ini, Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya membantu pelaku UMKM melalui program Bantuan Stimulan Insentif Modal Usaha (BSIMU) atau BLT modal usaha agar masyarakat bisa menjalankan bisnis di tengah pandemic Covid-19.

Baca Juga: Mau BLT Modal Usaha 3,5 juta? Begini 3 Syarat Utama dan Cara Mendapatkannya

Sebelumnya, Kemensos telah memberikan BLT modal usaha kepada 10.000 pelaku UMKM di tahun 2020 dan akan dilanjutkan di tahun 2021.

Bagi kelompok masyarakat yang terpilih, bisa mendapatkan BLT modal usaha dalam bentuk uang sebesar Rp3,5 juta.

Namun, tidak semua pengusaha UMKM mendapatkan bantuan ini. Ada ketentuan khusus yang telah ditetapkan Kemensos mengenai syarat yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan BLT modal usaha.

Baca Juga: Senada dengan Yana Mulyana, Oded Mengaku Siap Donorkan Plasma Darah Usai Sembuh dari Covid-19

Berikut ini alasan anda tidak bisa mendapatkan BLT modal usaha sebesar Rp3,5 juta:

1. Bukan KPM PKH Graduasi

Program BLT modal usaha terbitan Kemensos di peruntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lulus atau graduasi.dari Program Keluarga Harapan (KPM).

Baca Juga: Antara Pembangunan dan Lingkungan, ICEL Proyeksikan 4 Tugas Lingkungan Hidup 2021 untuk Pemerintah

Dengan kata lain, masyarakat yang tidak tergabung dalam program PKH dan KPM PKH yang belum dinyatakan lulus tidak bisa dapat BLT modal usaha.

2. Tidak Memiliki Usaha

Tidak semua KPM PKH Graduasi bisa mendapatkan bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta. Hanya KPM PKH Graduasi yang sudah memiliki rintisan usaha.

Baca Juga: Maluku Tenggara Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

Meskipun warga termasuk dalam kelompok KPM PKH Graduasi, namun jika tidak sedang merintis usaha maka tidak memenuhi syarat penerima bantuan BLT.

3. Jenis Usaha Tidak Sesuai

Ada 6 jenis usaha PKM Graduasi yang dinyatakan layak menerima bantuan modal usaha yakni pemilih usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, petani dan peternak.

Baca Juga: Dua Aktor Ini Dikabarkan Akan Berperan Jadi Eksentrik dalam Film Terbaru Warner Bros 'Wonka'

Jika jenis usaha KPM PKH Graduasi tidak termasuk kedalam kelompok tersebut, maka kemungkinan tidak bisa mendapatkan BLT modal usaha.

4. Bukan Warga Miskin Atau Rentan

Apabila PKM PKH Graduasi berhasil meningkatkan taraf kehidupan dan tidak memenuhi kriteria kemiskinan menurut Kemensos, maka dinyatakan tidak berhak mendapat BLT modal usaha.

Baca Juga: Tidak Perlu KPS Lagi! BLT PKH Rp3 Juta Bisa Langsung Cair, Hanya Wajib Penuhi Satu Syarat Ini

Jadi, masyarakat yang tidak memenuhi ketiga syarat tersebut maka dinyatakan tidak berhak mendapat BLT Modal Usaha.

Nantinya, proses penentuan kelayakan akan dilakukan langsung oleh Kemensos sehingga program BLT modal usaha tidak menerima pendaftaran. Proses assessment dilakukan melalui data KPM PKH yang sudah dimiliki Kemensos.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah