BLT Subdisi Gaji Belum Cair karena Masalah Rekening? Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Beberapa Penyebabnya

- 30 Januari 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji.

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah hingga kini terus berupaya menangani penyebaran virus corona atau Covid-19, sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi ini.

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hati-hati! 4 Merek Masker Wajah Ini Mengandung Bahan Berbahaya, Polisi Bongkar Tempat Produksi Kosmetik Ilegal

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah menjamin bahwa Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada para pekerja.

BLT subsidi gaji  BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima para pekerja selama empat bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin 3 bagi Pekerja? Ini Penjelasan dari Menaker Ida Fauziyah

Bagi para pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun sebelumnya, Anda tinggal mendaftarkan diri ke bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja tanpa perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat.

Akan tetapi Anda perlu memperhatikan juga beberapa kriteria pegawai yang tidak bisa menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditegaskan oleh pihak Kemnaker.

Dikutip PRBandungRaya.com dari laman Kemnaker, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa BLT subsidi gaji telah mencapai 98,91 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Isu Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Voucer hingga Token Listrik, Ini Poin Pentingnya

Total realisasi anggaran untuk BLT subsidi gaji ini telah tersalurkan lebih dari Rp29 triliun.

Kendati demikian, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin tiga di tahun 2021 hingga kini masih terus dinantikan.

Pasalnya Menaker Ida belum bisa memastikan kapan program BSU atau BLT subsidi gaji gelombang tiga dapat direalisasikan.

Baca Juga: Marak Pemalsuan Surat Tes Covid-19, Polda Metro Jaya Perketat Mekanisme Pemeriksaan

Lebih lanjut Menaker menjelaskan bahwa rekening yang belum dapat tersalurkan disebabkan oleh beberapa hal.

Di antaranya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, hingga dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Rekrutmen Relawan Pikul Jenazah Covid-19 Berlangsung, Distaru Kota Bandung Sebut PHL Kerja Kontrak 1 Tahun

Namun Menaker memastikan, penerima BLT subdisi gaji yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x