BPNT Rp200 Ribu Dibagikan kepada Pemilik KKS, Simak Cara Pembuatan dan Pencairan Kartu Sembako

- 10 Februari 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi penerima bansos BPNT dari Kemensos bagi pemilik KKS.
Ilustrasi penerima bansos BPNT dari Kemensos bagi pemilik KKS. /Instagram.com/@kemensosri

Untuk cara pencairannya bagi penerima BLT BPNT di DTKS, penerima manfaat hanya perlu mengikuti langkah di bawah, seperti berikut:

1. Klik dan login https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan, ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

Baca Juga: Tidak Semua Kecamatan Terapkan PSBM di Kota Bandung, Ternyata Ini Prosedurnya

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir di 18 Wilayah Kabupaten Indramayu, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pencairan bantuan BNPT atau kartu sembako langsung dilakukan oleh para KPM yang mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu per bulannya dan bantuan tersebut harus dibelanjakan di e-Warong terdekat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah