Untuk cara pencairannya bagi penerima BLT BPNT di DTKS, penerima manfaat hanya perlu mengikuti langkah di bawah, seperti berikut:
1. Klik dan login https://dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan, ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
Baca Juga: Tidak Semua Kecamatan Terapkan PSBM di Kota Bandung, Ternyata Ini Prosedurnya
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak
Pencairan bantuan BNPT atau kartu sembako langsung dilakukan oleh para KPM yang mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu per bulannya dan bantuan tersebut harus dibelanjakan di e-Warong terdekat.