Bansos Tunai atau BST Rp300.000 dengan target penerima 10 juta keluarga dan anggaran Rp12 triliun yang seluruhnya akan disalurkan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Bansos Tunai senilai Rp300.000 per bulan per keluarga yang diberikan kepada para masyarakat di luar penerima PKH dan Kartu Sembako untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19.
BST Rp300.000 pada 2021 diberikan pemerintah itu pada bulan Januari, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan.
Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300.000 per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu melalui website DTKS Kemensos di link https://dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Inilah Nasib Mereka yang Sudah Dapat BPUM 2020
Apabila setelah di cek di laman https://dtks.kemensos.go.id Anda tidak terdaftar, maka Anda dapat mengajukan data ke RT/RW tempat Anda tinggal dengan membawa beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu:
Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara
Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300.000 ke rekening masing-masing penerima.***