Anda Pemilik Kartu KKS? Yuk Segera Klaim BLT BPNT Rp200 Ribu Bulan Ini, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id

- 14 Februari 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ilustrasi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Instagram.com/@Kemensosri

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Sistem Gaji PNS Bakal Dirombak, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan di Tahun 2021

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nantinya KKS sendiri agar berfungsi sebagai kartu non-tunai yang berguna untuk menerima berbagai bantuan dari pemerintah, Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah