"Itu penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan tahap pertama Januari, kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," ungkap Risma.
Baca Juga: Dirilis April 2021, Simak Fitur Terbaru dalam Video Game MotoGP21
Mengenai proses penyaluran bantuan PKH bagi penerima yang sakit, lansia dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.
Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah tiga golongan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PKH tahun 2021:
1. Kriteria Komponen Kesehatan
Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Evakuasi Warga Terdampak Banjir Karawang Masih Berlangsung, 37 Korban Telah Dievakuasi
2. Kriteria Komponen Pendidikan
Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial