Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Ternyata Ada Skema Penghitungan Gaji Baru untuk Buruh

- 22 Februari 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /ANTARA/Yusuf Nugroho

Lebih lanjut, dalam aturan turunan UU Cipta tersebut, skema penghitungan gaji untuk buruh didasarkan pada dua hal, yakni satuan waktu dan satuan hasil.

"Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud ditetapkan secara per jam, harian dan bulanan," tulis pasal 15 dalam PP tersebut.

Baca Juga: Cek di Sini! Harga Emas Terbaru di Pegadaian Hari Ini, Senin 22 Februari 2021: dari Antam hingga UBS

Kendati demikian, penghitungan gaji dengan skema per jam ini hanya berlaku untuk buruh yang bekerja secara paruh waktu atau part time.

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," tulis pasal 16 dalam PP tersebut.

Dengan begitu, penghitungan gaji dengan skema per jam ini menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Bayang-bayang Beban Berat KKPS dan PPS di Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU: Benar-benar Sibuk

Sebagai informasi, aturan turunan UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, 49 aturan turunan UU Cipta Kerja dapat diunduh secara bebas melalui laman JDIH di www.jdih.setneg.go.id.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah