1. Calon penerima BST Kemensos Rp300 Ribu adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Penerima BST Kemensos Rp300 Ribu adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
3. Pastikan Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima BST Kemensos Rp300 Ribu tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Baca Juga: Meninjau Stadion GBLA, Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Piala Menpora 2021?
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima BST Kemensos Rp300 Ribu sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Untuk mengetahui apakah menjadi penerima bansos BST Rp300 ribu tahap 3 dari Kemensos, bisa cek langsung ke situs https://dtks.kemensos.go.id, berikut ini caranya:
Baca Juga: Dinda Shafay Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pihak Kopi Kenangan Akhirnya Buka Suara