Ingin Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta? Segera Datangi Kantor Ini dan Ikuti Prosedur Mudahnya

- 5 April 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM. Cukup datangi kantor ini dan ikuti prosedur mudahnya untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.*
Ilustrasi pendaftaran BPUM. Cukup datangi kantor ini dan ikuti prosedur mudahnya untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.* /ANTARA/Adeng Bustomi

“Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima,” katanya.

Berikut ini daftar Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, diantaranya:

Baca Juga: Geram Jokowi Hadiri Pernikahan Aurel-Atta, Dokter Ini Sindir Virus Corona Bisa Bedakan Nikahan Ulama dan Artis

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Tak Bisa Diganggu Gugat, Menhub Budi Karya: Kami Tegaskan, Sudah Final

Pada saat di kantor Lembaga Pengusul, pelaku UMKM akan diminta untuk menyerahkan identitas diri yang dibuktikan melalui KTP, dan mengisi data sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Tak Bisa Diganggu Gugat, Menhub Budi Karya: Kami Tegaskan, Sudah Final

Pelaku UMKM yang akan melakukan pendaftaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM, dan memenuhi kriteria berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008.

Akan tetapi, perlu diperhatikan, persyaratan sebagai penerima BLT UMKM BPUM 1,2 juta 2021, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April 2021: Nekat Nyebur ke Danau Demi Bros Peninggalan Roy, Bagaimana Kondisi Andin?

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah