1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor dan Variety Show Tayang April 2021, Ada Dark Hole hingga Kingdom Legendary War
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: WayV Terlalu Heboh Sampai Didatangi Petugas Security, Hendery dan WinWin Kompak Ungkap Ceritanya
Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Kedua, segera kunjungi kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Korban Skimming Tak Perlu Khawatir, BRI Bakal Ganti Rugi dan Jamin Keamanan Simpanan Nasabah
Berikut daftar lembaga pengusul yang bisa Anda kunjungi untuk daftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Masih Pengantin Baru, Atta Halilintar Malah Bahas Konflik dengan Aurel Hermansyah
Setelah pelaku UMKM memberikan data melalui Lembaga Penyalur, selanjutnya data tersebut diproses dengan melalui beberapa tahapan, untuk mendapatkan Banpres Produktif BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, sebagai berikut:
1. Seluruh data pelaku UMKM yang diusulkan akan diproses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
2. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Pengamat: Selama Menguntungkan Bagi Istana, Siapapun Itu Pasti Akan Didekati
3. Bank penyalur akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data.
4. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut, wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
Persyaratan tersebut harus betul-betul diperhatikan oleh pelaku UMKM, karena penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang sesuai dengan persyaratan.***